Latar Belakang
Semakin meningkatnya Teknologi dan kebutuhan industri untuk proses membantu mempercepat produksi, maka salah satu pesawat angkat angkut yang dibutuhkan adalah penggunaan Forklift di bidang industri dan jasa, adapun penggunaan forklift ini juga dapat berpotensi menyebabkan kecelakaan yang dapat menimbulkan kerugian baik terhadap harta maupun jiwa manusia, sehingga perlu diusahakan meminimalisir kecelakaan yakni dengan inspeksi pesawat forklift dan Pembinaan terhadap operatornya.
Oleh karena Operator Forklift mempunyai peran penting dalam mengoperasikan Forklift, maka untuk mencegah kecelakaan perlu suatu kualifikasi dan syarat-syarat operator pesawat angkat dan angkut sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja R.I. No. 08 Tahun 2020.
Tujuan Pelatihan :
- Meningkatkan kemampuan, pengetahuan dan keterampilan dalam mengoperasikan Forklift,
- Meningkatkan skill pada tenaga kerja operator Forklift sehingga dapat mencegah/mengurangi kecelakaan kerja.
Dasar Hukum Pelatihan
- UU No. 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja,
- Peraturan Menteri Tenaga Kerja R.I. No. 20 Tahun 2020 tentang Operator dan Petugas Pesawat Angkat dan Angkut.