Training Bekerja di Ketinggian TKBT II

0.0
Rated 0.0 out of 5
0.0 out of 5 stars (based on 0 reviews)
Excellent0%
Very good0%
Average0%
Poor0%
Terrible0%

Share :

Facebook
LinkedIn
WhatsApp

Share :

Current Status
Not Enrolled
Price
Closed
Get Started

Deskripsi Pelatihan

LATAR BELAKANG TRAINING K3 BEKERJA PADA KETINGGIAN

Kecelakaan kerja akibat jatuh dari ketinggian merupakan kecelakaan yang sangat umum dan cukup tinggi dibergai sektor industri. Cedera yang ditimbulkan dari luka karena kecelakaan jenis ini biasanya cukup serius karena bagian-bagian vital tubuh seperti kepala atau kaki menjadi bagian yang paling sering terkena. Seseorang yang jatuh dari ketinggian 2 meter sudah mempunyai peluang untuk mengalami cedera yang fatal.
Definisi Bekerja pada Ketinggian Menurut Permenaker 09 Tahun 2016 :

“Bekerja pada ketinggian adalah kegiatan atau aktifitas pekerjaan yang dilakukan oleh tenaga kerja pada tempat kerja di permukaan tanah atau perairan yang terdapat perbedaan ketinggian dan memiliki potensi jatuh yang menyebabkan Tenaga Kerja atau Orang Lain yang berada di tempat kerja Cidera atau Meninggal dunia atau menyebabkan kerusakan harta benda“.

Permenaker No 09 tahun 2016 ini mewajibkan kepada pengusaha dan atau pengurus untuk menerapkan K3 dalam bekerja di ketinggian. Penerapan K3 dapat dilakukan dengan memastikan beberapa hal berikut :

1. Perencanaan (Dilakukan dengan tepat dengan cara yang aman serta diawasi)
2. Prosedur Kerja (Untuk melakukan pekerjaan pada ketinggian)
3. Teknik (tatacara) Bekerja (yang) aman
4. APD, Perangkat Pelindung Jatuh dan Angkur
5. Tenaga Kerja (kompeten dan adanya Bagian K3)

Pada tahap Perencanaan harus memastikan bahwa pekerjaan dapat dilakukan dengan aman dengan kondisi ergonomi yang memadai melalui jalur masuk (access) atau jalur keluar (egress) yang telah disediakan. Kemudian masih dalam tahap Perencanaan pihak pengusaha dan atau pengurus wajib :

Menyediakan peralatan kerja untuk meminimalkan jarak jatuh atau mengurangi konsekuensi dari jatuhnya tenaga kerja
Menerapkan sistem izin kerja pada ketinggian dan memberikan instruksi atau melakukan hal lainnya yang berkenaan dengan kondisi pekerjaan
Prosedur Kerja juga wajib ada untuk memberikan panduan kepada pekerja, prosedur ini harus dipastikan bahwa Tenaga Kerja memahami dengan baik isi yang ada di dalamnya. Beberapa hal yang harus ada di dalam prosedur bekerja pada ketinggian meliputi:

1. Teknik dan Cara perlindungan Jatuh
2. Cara pengelolaan peralatan
3. Teknik dan cara melakukan pengawasan pekerjaan
4. Pengamanan tempat kerja
5. Kesiapsiagaan dan tanggap darurat.

Setiap pengusaha dan atau pengurus wajib memasang perangkat pembatasan daerah kerja untuk mencegah masuknya orang yang tidak berkepentingan. Pembagian kategori wilayah meliputi Wilayah Bahaya, Wilayah Waspada dan Wilayah Aman.

Setiap pengusaha dan atau pengurus wajib memastikan bahwa tidak ada benda jatuh yang dapat menyebabkan cidera atau kematian, membatasi berat barang yang boleh dibawa tenaga kerja maksimal 5 kilogram diluar APD, berat barang yang lebih dari 5 kilogram harus dinaik turunkan dengan menggunakan sistem katrol.

Selain itu pengusaha dan/atau pengurus wajib membuat rencana dan melakukan pelatihan kesiapsiagaan tanggap darurat. Memastikan bahwa langkah pengendalian telah dilakukan untuk mencegah pekerja jatuh atau mengurangi dampak jatuh dari ketinggian baik yang dilakukan pada lantai kerja tetap, lantai kerja sementara, perancah atau scaffolding, bekerja pada ketinggian di alam, pada saat pergerakan dari satu tempat ke tempat lainnya, bekerja pada akses tali, maupun pada posisi bidang kerja miring.

Pada pasal 31, Pengusaha dan atau pengurus wajib menyediakan tenaga kerja yang kompeten yang dibuktikan dengan sertifikat kompetensi dan berwenang di bidang K3 dalam pekerjaan di ketinggian yang dibuktikan dengan Lisensi K3 yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal.

Reviews

0.0
Rated 0.0 out of 5
0.0 out of 5 stars (based on 0 reviews)
Excellent0%
Very good0%
Average0%
Poor0%
Terrible0%

There are no reviews yet. Be the first one to write one.

Pelatihan Lainnya

Teknisi K3 Deteksi Gas

Program Training Calon Ahli K3 Umum adalah program dari Pemerintah untuk mempersiapkan Calon ahli-ahli K3 untuk di berbagai perusahaan yang dapat membantu meminimalisir atau memanage supaya tidak terjadi Kecelakaan Kerja di perusahaan. Program ini memberikan pelatihan khusus bagi seseorang atau tenaga teknis tertentu untuk menjadi ahli K3 sebagaimana dimaksud dalam UU 1 tahun 1970

Petugas K3 Ruang Terbatas Rescue (Confined Space Rescue) 2

Program Training Calon Ahli K3 Umum adalah program dari Pemerintah untuk mempersiapkan Calon ahli-ahli K3 untuk di berbagai perusahaan yang dapat membantu meminimalisir atau memanage supaya tidak terjadi Kecelakaan Kerja di perusahaan. Program ini memberikan pelatihan khusus bagi seseorang atau tenaga teknis tertentu untuk menjadi ahli K3 sebagaimana dimaksud dalam UU 1 tahun 1970

Petugas K3 Ruang Terbatas Utama (Confined Space Utama)

Program Training Calon Ahli K3 Umum adalah program dari Pemerintah untuk mempersiapkan Calon ahli-ahli K3 untuk di berbagai perusahaan yang dapat membantu meminimalisir atau memanage supaya tidak terjadi Kecelakaan Kerja di perusahaan. Program ini memberikan pelatihan khusus bagi seseorang atau tenaga teknis tertentu untuk menjadi ahli K3 sebagaimana dimaksud dalam UU 1 tahun 1970

Training Calon Ahli K3 Umum Batch 6

Program Training Calon Ahli K3 Umum adalah program dari Pemerintah untuk mempersiapkan Calon ahli-ahli K3 untuk di berbagai perusahaan yang dapat membantu meminimalisir atau memanage supaya tidak terjadi Kecelakaan Kerja di perusahaan. Program ini memberikan pelatihan khusus bagi seseorang atau tenaga teknis tertentu untuk menjadi ahli K3 sebagaimana dimaksud dalam UU 1 tahun 1970
« » page 1 / 3