Kategori Pelatihan :

Teknisi K3 Deteksi Gas

0.0
Rated 0.0 out of 5
0.0 out of 5 stars (based on 0 reviews)
Excellent0%
Very good0%
Average0%
Poor0%
Terrible0%

Share :

Facebook
LinkedIn
WhatsApp

Share :

Current Status
Not Enrolled
Price
Closed
Get Started

Deskripsi Pelatihan

Latar Belakang

Bekerja di dalam ruang terbatas (confined spaces) mempunyai resiko terhadap keselamatan  dan  kesehatan  pekerja  di  dalamnya.  Oleh  karenanya  diperlukan  aturan dalam rangka memberikan jaminan perlindungan terhadap pekerja dan aset lainnya, baik melalui peraturan perundang-undangan, program memasuki ruang terbatas dan persyaratan ataupun prosedur untuk memasuki dan bekerja di dalam ruang terbatas.

Ruang terbatas (confined spaces) mengandung beberapa sumber bahaya baik yang berasal dari bahan kimia yang mengandung racun dan mudah terbakar dalam bentuk gas, uap, asap, debu dan sebagainya. Seperti diketahui, risiko terbesar dalam pekerjaan di ruang terbatas (confined spaces) adalah keberadaan gas atmosfer berbahaya yang menyebabkan oksigen defisiensi, kebakaran, peledakan maupun keracunan. Untuk itu, pengujian deteksi gas atmosfer menjadi mutlak dibutuhkan dalam rangka memastikan bahwa ruang terbatas yang akan dimasuki telah aman untuk dimasuki. Selain itu, selama pekerjaan di ruang terbatas berlangsung dipersyaratkan pula pengujian gas atmosfer secara berkala, dimana hal ini harus termuat dalam prosedur ijin kerja di ruang terbatas.

Salah satu kewajiban yang dituangkan dalam prosedur bekerja di ruang terbatas yang  harus  dilakukan  sebelum  pekerjaan  dilakukan  yaitu  pengujian  gas  atmosfer. Pengujian gas atmosfer ini dilakukan guna mengetahui jenis dan konsentrasi gas atmosfer yang terkandung di suatu ruang terbatas. Pengujian/deteksi gas atmosfer ini dilakukan sebelum dan selama pekerjaan berlangsung. Pengujian udara diperlukan untuk 2 tujuan yaitu evaluasi resiko bahaya dari ruang terbatas dengan ijin khusus dan untuk verifikasi bahwa   di   dalam   ruangan   telah   memenuhi   ketentuan   yang   diperkenankan   untuk melakukan kegiatan.

Tujuan Training Teknisi K3 Deteksi Gas

Tujuan Pembelajaran Umum

Setelah mempelajari modul ini diharapkan peserta dapat :

a. Memberikan    pemahaman    kepada    petugas/pekerja    dalam    melakukan pekerjaan di ruang terbatas sesuai dengan peraturan perundangan, pedoman dan standar terkait keselamatan dan kesehatan kerja bekerja di ruang terbatas (confined  spaces) khususnya dalam hal pengujian/deteksi gas dalam ruang terbatas;

b. Mengetahui upaya pencegahan kecelakaan kerja yang disebabkan oleh gas atmosfer berbahaya di ruang terbatas.

c. Memahami pelaksanaan pengujian deteksi gas sebagai bagian dari prosedur kerja di ruang terbatas;

Tujuan Pembelajaran Khusus

Setelah mempelajari modul ini diharapkan peserta dapat:

a.   Mengetahui  jenis  sumber  bahaya  khususnya  yang  ditimbulkan  oleh  gas atmosfer berbahaya di ruang terbatas;

b.   Melakukan pekerjaan pengujian/deteksi gas di ruang terbatas sesuai dengan prosedur.

Materi Training Teknisi K3 Deteksi Gas

1.    Materi Pokok modul ini adalah mengenai pembinaan teknisi deteksi gas;

2.    Sub Materi Pokok terdiri dari:

  • Peraturan  Perundang-Undangan  Keselamatan  dan  Kesehatan  Kerja  di  Ruang Terbatas;
  • Prosedur Ijin Kerja di Ruang Terbatas;
  • Karakteristik Gas Atmosfer berbahaya;
  • Pengenalan Alat Deteksi Gas;
  • Metode Pengukuran Gas Atmosfer:
  • Pedoman Praktek Pengukuran Gas Atmosfer

Sertifikasi Training Teknisi K3 Deteksi Gas 

Peserta yang lulus pada Training Teknisi K3 Deteksi Gas ini akan diberikan Sertifikat dan Lisensi yang di keluarkan oleh KEMNAKER RI

Durasi Pelatihan Teknisi K3 Deteksi Gas : 3 Hari (08.00-17.00)

Reviews

0.0
Rated 0.0 out of 5
0.0 out of 5 stars (based on 0 reviews)
Excellent0%
Very good0%
Average0%
Poor0%
Terrible0%

There are no reviews yet. Be the first one to write one.

Pelatihan Lainnya

Petugas K3 Ruang Terbatas Rescue (Confined Space Rescue) 2

Program Training Calon Ahli K3 Umum adalah program dari Pemerintah untuk mempersiapkan Calon ahli-ahli K3 untuk di berbagai perusahaan yang dapat membantu meminimalisir atau memanage supaya tidak terjadi Kecelakaan Kerja di perusahaan. Program ini memberikan pelatihan khusus bagi seseorang atau tenaga teknis tertentu untuk menjadi ahli K3 sebagaimana dimaksud dalam UU 1 tahun 1970

Petugas K3 Ruang Terbatas Utama (Confined Space Utama)

Program Training Calon Ahli K3 Umum adalah program dari Pemerintah untuk mempersiapkan Calon ahli-ahli K3 untuk di berbagai perusahaan yang dapat membantu meminimalisir atau memanage supaya tidak terjadi Kecelakaan Kerja di perusahaan. Program ini memberikan pelatihan khusus bagi seseorang atau tenaga teknis tertentu untuk menjadi ahli K3 sebagaimana dimaksud dalam UU 1 tahun 1970

Training Calon Ahli K3 Umum Batch 6

Program Training Calon Ahli K3 Umum adalah program dari Pemerintah untuk mempersiapkan Calon ahli-ahli K3 untuk di berbagai perusahaan yang dapat membantu meminimalisir atau memanage supaya tidak terjadi Kecelakaan Kerja di perusahaan. Program ini memberikan pelatihan khusus bagi seseorang atau tenaga teknis tertentu untuk menjadi ahli K3 sebagaimana dimaksud dalam UU 1 tahun 1970

PELATIHAN K3 KEBAKARAN KELAS D

Latar Belakang Pelatihan ini bertujuan untuk memberikan pengetahuan dasar pencegahan dan penanggulangan kebakaran, serta mempersiapkan petugas dan tenaga kerja untuk menanggulangi kebakaran dalam perusahaan. Adapun Dasar hukum yang melandasi pentingnya training ini adalah: 1. Undang-Undang No.01 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. 2. Permenaker No.4 Tahun 1980 tentang Alat Pemadam Api Ringan. 3. Keputusan Menteri Tenaga Kerja RI No. KEP-186/MEN/1999 tentang Unit Penanggulangan Kebakaran di Tempat Kerja. Sasaran dan Manfaat Pelatihan • Peserta akan memahami pentingnya upaya pencegahan kebakaran melebihi upaya penanggulangannya • Mengerti bagaimana kebakaran terjadi, penjalarannya, dan bagaimana pencegahan dan penanggulangannya • Memberikan kesadaran tentang pentingnya meningkatkan perilaku keseharian dalam pencegahan kebakaran. • Mengenal beberapa sarana dan prasarana peralatan pencegahan dan penanggulangan kebakaran. • Mengantisipasi dan mengurangi kerugian akibat kebakaran, dengan membentuk organisasi peran kebakaran. • Mampu memadamkan kebakaran tingkat awal
« » page 1 / 3