Latar Belakang
Bekerja di dalam ruang terbatas (confined spaces) mempunyai resiko terhadap keselamatan dan kesehatan pekerja di dalamnya. Oleh karenanya diperlukan aturan dalam rangka memberikan jaminan perlindungan terhadap pekerja dan aset lainnya, baik melalui peraturan perundang-undangan, program memasuki ruang terbatas dan persyaratan ataupun prosedur untuk memasuki dan bekerja di dalam ruang terbatas.
Ruang terbatas (confined spaces) mengandung beberapa sumber bahaya baik yang berasal dari bahan kimia yang mengandung racun dan mudah terbakar dalam bentuk gas, uap, asap, debu dan sebagainya. Seperti diketahui, risiko terbesar dalam pekerjaan di ruang terbatas (confined spaces) adalah keberadaan gas atmosfer berbahaya yang menyebabkan oksigen defisiensi, kebakaran, peledakan maupun keracunan. Untuk itu, pengujian deteksi gas atmosfer menjadi mutlak dibutuhkan dalam rangka memastikan bahwa ruang terbatas yang akan dimasuki telah aman untuk dimasuki. Selain itu, selama pekerjaan di ruang terbatas berlangsung dipersyaratkan pula pengujian gas atmosfer secara berkala, dimana hal ini harus termuat dalam prosedur ijin kerja di ruang terbatas.
Salah satu kewajiban yang dituangkan dalam prosedur bekerja di ruang terbatas yang harus dilakukan sebelum pekerjaan dilakukan yaitu pengujian gas atmosfer. Pengujian gas atmosfer ini dilakukan guna mengetahui jenis dan konsentrasi gas atmosfer yang terkandung di suatu ruang terbatas. Pengujian/deteksi gas atmosfer ini dilakukan sebelum dan selama pekerjaan berlangsung. Pengujian udara diperlukan untuk 2 tujuan yaitu evaluasi resiko bahaya dari ruang terbatas dengan ijin khusus dan untuk verifikasi bahwa di dalam ruangan telah memenuhi ketentuan yang diperkenankan untuk melakukan kegiatan.
Tujuan Training Teknisi K3 Deteksi Gas
Tujuan Pembelajaran Umum
Setelah mempelajari modul ini diharapkan peserta dapat :
a. Memberikan pemahaman kepada petugas/pekerja dalam melakukan pekerjaan di ruang terbatas sesuai dengan peraturan perundangan, pedoman dan standar terkait keselamatan dan kesehatan kerja bekerja di ruang terbatas (confined spaces) khususnya dalam hal pengujian/deteksi gas dalam ruang terbatas;
b. Mengetahui upaya pencegahan kecelakaan kerja yang disebabkan oleh gas atmosfer berbahaya di ruang terbatas.
c. Memahami pelaksanaan pengujian deteksi gas sebagai bagian dari prosedur kerja di ruang terbatas;
Tujuan Pembelajaran Khusus
Setelah mempelajari modul ini diharapkan peserta dapat:
a. Mengetahui jenis sumber bahaya khususnya yang ditimbulkan oleh gas atmosfer berbahaya di ruang terbatas;
b. Melakukan pekerjaan pengujian/deteksi gas di ruang terbatas sesuai dengan prosedur.
Materi Training Teknisi K3 Deteksi Gas
1. Materi Pokok modul ini adalah mengenai pembinaan teknisi deteksi gas;
2. Sub Materi Pokok terdiri dari:
- Peraturan Perundang-Undangan Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Ruang Terbatas;
- Prosedur Ijin Kerja di Ruang Terbatas;
- Karakteristik Gas Atmosfer berbahaya;
- Pengenalan Alat Deteksi Gas;
- Metode Pengukuran Gas Atmosfer:
- Pedoman Praktek Pengukuran Gas Atmosfer
Sertifikasi Training Teknisi K3 Deteksi Gas
Peserta yang lulus pada Training Teknisi K3 Deteksi Gas ini akan diberikan Sertifikat dan Lisensi yang di keluarkan oleh KEMNAKER RI
Durasi Pelatihan Teknisi K3 Deteksi Gas : 3 Hari (08.00-17.00)