Latar Belakang
Bekerja di dalam ruang terbatas (confined spaces) mempunyai resiko terhadap keselamatan dan kesehatan pekerja di dalamnya. Untuk itu diperlukan aturan dalam rangka memberikan jaminan perlindungan terhadap pekerja dan aset lainnya, baik melalui peraturan perundang-undangan, program memasuki ruang terbatas dan persyaratan perlatan dan prosedur untuk bekerja di dalam ruang terbatas.
Sumber bahaya ruang terbatas (confined space):
• bahan kimia yang mengandung racun dan mudah terbakar dalam bentuk gas, uap, asap, debu;
• bahaya lain berupa terjadinya oksigen defisiensi atau sebaliknya kadar oksigen yang berlebihan, suhu yang ekstrem, terjebak atau terliputi (engulfment); dan
• Bahaya lainnya yang timbul seperti kebisingan, permukaan yang basah/licin dan kejatuhan benda
Oleh karenanya persiapan bagi semua orang yang terlibat dalam pekerjaan di ruang terbatas mutlak diperlukan, termasuk pengetahuan akan risiko yang terkandung di dalamnya serta teknik untuk bekerja aman di dalam ruang terbatas.
Tujuan Training Confined Space Rescue (CSR)
1) Tujuan Pembelajaran Umum Setelah mempelajari modul ini diharapkan peserta dapat :
a. Memberikan pemahaman kepada petugas peyelamat (rescuer) dalam melakukan tindakan penyelamatan di ruang terbatas sesuai dengan peraturan perundangan, pedoman dan standar terkait keselamatan dan kesehatan kerja bekerja di ruang terbatas (confined spaces);
b. Mengetahui upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja yang disebabkan pekerjaan di ruang terbatas.
c. Memahami prosedur Penyelamatan di ruang terbatas
d. Memahami Jenis jenis Teknik penyelamatan di ruang terbatas.
2) Tujuan Pembelajaran Khusus setelah mempelajari modul ini diharapkan peserta dapat:
a. Mengetahui potensi bahaya di ruang terbatas
b. Dapat melakukan pekerjaan Penyelamatan dan memberikan pertolongan kepada pekerja yang cidera atau pingsan dari ruang terbatas
c. Mengetahui Peralatan, seperti APD, peralatan pengujian, alat komunikasi, system alarm, alat-alat penyelamatan yang harus disediakan seperti yang diatur dalam peraturan dan perundangan yang ada.
d. Melaksanakan prosedur penyelamatan di ruang terbatas
Materi Training Confined Space Rescue (CSR)
- Peraturan Perundang-undangan K3 di Ruang Terbatas
- Dasar-dasar K3 di Ruang Terbatas
- Prosedur Ijin Kerja di Ruang Terbatas (Work Permit System)
- Prosedur dan Rencana Tanggap Darurat (ERP)
- Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan P3K
- Alat Pelindung Diri untuk Pekerjaan di Rung Terbatas
- Teknik Penyelamatan
Sertifikasi Training K3 Ruang Terbatas
Peserta yang lulus pada Training K3 Ruang Terbatas ini akan diberikan Sertifikat dan Lisensi yang di keluarkan oleh KEMNAKER RI
Durasi Pelatihan K3 Ruang Terbatas Rescue : 3 Hari (08.00-17.00)