Latar Belakang
Bekerja di dalam ruang terbatas (confined spaces) mempunyai resiko terhadap keselamatan dan kesehatan pekerja di dalamnya. Untuk itu diperlukan aturan dalam rangka memberikan jaminan perlindungan terhadap pekerja dan aset lainnya, baik melalui peraturan perundang-undangan, program memasuki ruang terbatas dan persyaratan perlatan dan prosedur untuk bekerja di dalam ruang terbatas.
Sumber bahaya ruang terbatas (confined space):
• bahan kimia yang mengandung racun dan mudah terbakar dalam bentuk gas, uap, asap, debu;
• bahaya lain berupa terjadinya oksigen defisiensi atau sebaliknya kadar oksigen yang berlebihan, suhu yang ekstrem, terjebak atau terliputi (engulfment); dan
• Bahaya lainnya yang timbul seperti kebisingan, permukaan yang basah/licin dan kejatuhan benda
Oleh karenanya persiapan bagi semua orang yang terlibat dalam pekerjaan di ruang terbatas mutlak diperlukan, termasuk pengetahuan akan risiko yang terkandung di dalamnya serta teknik untuk bekerja aman di dalam ruang terbatas.
Tujuan Training Confined Space Utama (CSU)
1) Tujuan Pembelajaran Umum Setelah mempelajari modul ini diharapkan peserta dapat :
a. Memberikan pemahaman kepada petugas/pekerja dalam melakukan pekerjaan di ruang terbatas sesuai dengan peraturan perundangan, pedoman dan standar terkait keselamatan dan kesehatan kerja bekerja di ruang terbatas (confined spaces);
b. Mengetahui upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja yang disebabkan pekerjaan di ruang terbatas.
c. Melaksanakan prosedur kerja aman di ruang terbatas
d. Mampu bekerja secara aman di ruang terbatas/tertutup (confined spaces) dan melaksanakan prosedur kerja sesuai dengan program memasuki ruang terbatas/tertutup dalam rangka pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja serta kegiatan keselamatan kerja dan kesehatan kerja lainnya.
2) Tujuan Pembelajaran Khusus setelah mempelajari modul ini diharapkan peserta dapat:
a. Mengetahui potensi bahaya di ruang terbatas;
b. Mengetahui teknik pengukuran gas atmosfer berbahaya di ruang terbatas;
c. Mengetahui teknik isolasi energi di ruang terbatas;
d. Mengetahui teknik pemasangan ventilasi di ruang terbatas;
e. Melaksanakan prosedur ijin kerja dan masuk ruang terbatas;
f. Menggunakan alat pelindung diri yang sesuai untuk pekerjaan di ruang terbatas;
g. Mampu melakukan Identifikasi dan Penilaian Risiko Bahaya di Ruang Terbatas (HIRA/JSA)
h. Rencana dan prosedur tanggap darurat di ruang terbatas.
i. Mampu melakukan dan menerapkan aspek K3 di ruang terbatas melalui upaya:
• Melaksanakan prosedur kerja aman di ruang terbatas.
• Melaksanakan prosedur ijin kerja untuk memasuki ruang terbatas.
• Melaksanakan program memasuki ruang terbatas.
• Melaksanakan Prosedur tanggap darurat dan P3K di ruang terbatas.
Materi Training Confined Space Utama (CSU)
- Peraturan Perundang-undangan K3 di Ruang Terbatas
- Dasar-dasar K3 di Ruang Terbatas
- Pengenalan Karakteristik Bahan Kimia Berbahaya di Ruang Terbatas
- Identifikasi dan Penilaian Risiko Bahaya di Ruang Terbatas
- Prosedur Ijin Kerja di Ruang Terbatas (Work Permit System)
- Program Memasuki Ruang Terbatas (Confined Spaces Entry Program)
- Teknik Pengukuran dan Deteksi Gas di Ruang Terbatas h. Prosedur Lock Out-Tag out
- Rencana dan Prosedur Tanggap Darurat (ERP)
- Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan P3K
- Alat Pelindung Diri untuk Pekerjaan di Rung Terbatas
- Kelembagaan K3
Sertifikasi Training K3 Ruang Terbatas
Peserta yang lulus pada Training K3 Ruang Terbatas ini akan diberikan Sertifikat dan Lisensi yang di keluarkan oleh KEMNAKER RI
Durasi Pelatihan K3 Ruang Terbatas Madya : 5 Hari (08.00-17.00)