Kategori Pelatihan :

Petugas K3 Ruang Terbatas Utama (Confined Space Utama)

5.0
Rated 5 out of 5
5 / 5 bintang (Berdasarkan 3 ulasan)
Sangat baik100%
Bagus sekali0%
Rata-rata0%
Buruk0%
Sangat Buruk0%

Share :

Facebook
LinkedIn
WhatsApp

Share :

Status Saat ini
Kamu Belum Ikut
Biaya
RP 7.000.000
Yuk Mulai

Deskripsi Pelatihan

Latar Belakang

Bekerja di dalam ruang terbatas (confined spaces) mempunyai resiko terhadap keselamatan dan kesehatan pekerja di dalamnya. Untuk itu diperlukan aturan dalam rangka  memberikan jaminan perlindungan terhadap pekerja  dan aset lainnya, baik melalui peraturan perundang-undangan, program memasuki ruang terbatas dan persyaratan perlatan dan prosedur untuk bekerja di dalam ruang terbatas.

Sumber bahaya ruang terbatas (confined space):

•  bahan kimia yang mengandung racun dan mudah terbakar dalam bentuk gas, uap, asap, debu;

•  bahaya  lain  berupa  terjadinya  oksigen  defisiensi  atau  sebaliknya  kadar oksigen  yang  berlebihan,  suhu  yang  ekstrem,  terjebak  atau   terliputi (engulfment); dan

•  Bahaya lainnya yang timbul seperti kebisingan, permukaan yang basah/licin dan kejatuhan benda

Oleh karenanya persiapan bagi semua orang yang terlibat dalam pekerjaan di ruang terbatas mutlak diperlukan, termasuk pengetahuan akan risiko yang terkandung di dalamnya serta teknik untuk bekerja aman di dalam ruang terbatas.

Tujuan Training Confined Space Utama (CSU)

1) Tujuan  Pembelajaran  Umum  Setelah  mempelajari  modul  ini  diharapkan peserta dapat : 

 

a.  Memberikan pemahaman kepada petugas/pekerja dalam melakukan pekerjaan di ruang terbatas sesuai dengan peraturan perundangan, pedoman dan standar terkait keselamatan dan kesehatan kerja bekerja di ruang terbatas (confined spaces);

b.   Mengetahui upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja yang disebabkan pekerjaan di ruang terbatas.

c.   Melaksanakan prosedur kerja aman di ruang terbatas

d.   Mampu bekerja secara aman di ruang terbatas/tertutup (confined spaces) dan  melaksanakan  prosedur  kerja  sesuai  dengan  program  memasuki ruang terbatas/tertutup dalam rangka pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja serta kegiatan keselamatan kerja dan kesehatan kerja lainnya.

 

2)  Tujuan  Pembelajaran  Khusus setelamempelajarmoduini diharapkan peserta dapat:

a.  Mengetahui potensi bahaya di ruang terbatas;

 

b.  Mengetahui teknik pengukuran gas atmosfer berbahaya di ruang terbatas;

 

c.  Mengetahui teknik isolasi energi di ruang terbatas;

 

d.  Mengetahui teknik pemasangan ventilasi di ruang terbatas;

 

e.  Melaksanakan prosedur ijin kerja dan masuk ruang terbatas;

 

f. Menggunakan alat pelindung diri yang sesuai untuk pekerjaan di ruang terbatas;

g.  Mampu  melakukan  Identifikasi  dan  Penilaian  Risiko  Bahaya  di  Ruang Terbatas (HIRA/JSA)

 

h.  Rencana dan prosedur tanggap darurat di ruang terbatas.

 

i. Mampu melakukan dan menerapkan aspek K3 di ruang terbatas melalui upaya: 

•    Melaksanakan prosedur kerja aman di ruang terbatas.

 

•    Melaksanakan prosedur ijin kerja untuk memasuki ruang terbatas.

 

•    Melaksanakan program memasuki ruang terbatas.

 

•    Melaksanakan Prosedur tanggap darurat dan P3K di ruang terbatas.

Materi Training Confined Space Utama (CSU)

  • Peraturan Perundang-undangan K3 di Ruang Terbatas
  • Dasar-dasar K3 di Ruang Terbatas
  • Pengenalan Karakteristik Bahan Kimia Berbahaya di Ruang Terbatas
  • Identifikasi dan Penilaian Risiko Bahaya di Ruang Terbatas
  • Prosedur Ijin Kerja di Ruang Terbatas (Work Permit System)
  • Program Memasuki Ruang Terbatas (Confined Spaces Entry Program)
  • Teknik Pengukuran dan Deteksi Gas di Ruang Terbatas h.  Prosedur Lock Out-Tag out
  • Rencana dan Prosedur Tanggap Darurat (ERP)
  • Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan P3K
  • Alat Pelindung Diri untuk Pekerjaan di Rung Terbatas
  • Kelembagaan K3

Sertifikasi Training K3 Ruang Terbatas 

Peserta yang lulus pada Training K3 Ruang Terbatas ini akan diberikan Sertifikat dan Lisensi yang di keluarkan oleh KEMNAKER RI

Durasi Pelatihan K3 Ruang Terbatas Madya : 5 Hari (08.00-17.00)

Reviews

5.0
Rated 5 out of 5
5 / 5 bintang (Berdasarkan 3 ulasan)
Sangat baik100%
Bagus sekali0%
Rata-rata0%
Buruk0%
Sangat Buruk0%

Internalisasi Budaya K3

Rated 5 out of 5
17/03/2022

Pelatihan ini sangat membantu saya dalam memahami dan menambah kemampuan dalam membangun sistem dan cara mengimplementasikan sistem K3 menjadi perilaku pekerja dilingkungan kerja

Erwin Yuswanto

calon ahli K3 umum

Rated 5 out of 5
07/03/2022

calon ahli K3 umum dan dipersiapkan sebagai tenaga teknisi pelaksana K3 di PT.PN VII

supriyadi

calon ahli K3 umum

Rated 5 out of 5
07/03/2022

sebagai teknisi tenaga K3 di perusahaan PT. PN VII

supriyadi

Pelatihan Lainnya

RP 7.000.000

Teknisi K3 Deteksi Gas

Program Training Calon Ahli K3 Umum adalah program dari Pemerintah untuk mempersiapkan Calon ahli-ahli K3 untuk di berbagai perusahaan yang dapat membantu meminimalisir atau memanage supaya tidak terjadi Kecelakaan Kerja di perusahaan. Program ini memberikan pelatihan khusus bagi seseorang atau tenaga teknis tertentu untuk menjadi ahli K3 sebagaimana dimaksud dalam UU 1 tahun 1970
RP 7.000.000

Petugas K3 Ruang Terbatas Rescue (Confined Space Rescue) 2

Program Training Calon Ahli K3 Umum adalah program dari Pemerintah untuk mempersiapkan Calon ahli-ahli K3 untuk di berbagai perusahaan yang dapat membantu meminimalisir atau memanage supaya tidak terjadi Kecelakaan Kerja di perusahaan. Program ini memberikan pelatihan khusus bagi seseorang atau tenaga teknis tertentu untuk menjadi ahli K3 sebagaimana dimaksud dalam UU 1 tahun 1970
RP 7.000.000

Training Calon Ahli K3 Umum Batch 6

Program Training Calon Ahli K3 Umum adalah program dari Pemerintah untuk mempersiapkan Calon ahli-ahli K3 untuk di berbagai perusahaan yang dapat membantu meminimalisir atau memanage supaya tidak terjadi Kecelakaan Kerja di perusahaan. Program ini memberikan pelatihan khusus bagi seseorang atau tenaga teknis tertentu untuk menjadi ahli K3 sebagaimana dimaksud dalam UU 1 tahun 1970

PELATIHAN K3 KEBAKARAN KELAS D

Latar Belakang Pelatihan ini bertujuan untuk memberikan pengetahuan dasar pencegahan dan penanggulangan kebakaran, serta mempersiapkan petugas dan tenaga kerja untuk menanggulangi kebakaran dalam perusahaan. Adapun Dasar hukum yang melandasi pentingnya training ini adalah: 1. Undang-Undang No.01 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. 2. Permenaker No.4 Tahun 1980 tentang Alat Pemadam Api Ringan. 3. Keputusan Menteri Tenaga Kerja RI No. KEP-186/MEN/1999 tentang Unit Penanggulangan Kebakaran di Tempat Kerja. Sasaran dan Manfaat Pelatihan • Peserta akan memahami pentingnya upaya pencegahan kebakaran melebihi upaya penanggulangannya • Mengerti bagaimana kebakaran terjadi, penjalarannya, dan bagaimana pencegahan dan penanggulangannya • Memberikan kesadaran tentang pentingnya meningkatkan perilaku keseharian dalam pencegahan kebakaran. • Mengenal beberapa sarana dan prasarana peralatan pencegahan dan penanggulangan kebakaran. • Mengantisipasi dan mengurangi kerugian akibat kebakaran, dengan membentuk organisasi peran kebakaran. • Mampu memadamkan kebakaran tingkat awal
« » page 1 / 3